Tampang.com | Rumah Atalarik Syah di Cibinong dibongkar aparat pada Kamis (15/5/2025) akibat sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015. Pembongkaran ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sengketa ini bermula dari gugatan Dede Tasno, yang tidak dikenal Atalarik, terhadap tanah seluas 7.300 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2000. Proses hukum ini telah menimbulkan banyak perdebatan di kalangan publik serta menarik perhatian media.
Dede Tasno mengklaim bahwa ia memiliki hak atas tanah yang ditempati oleh rumah Atalarik Syah. Dalam gugatan yang diajukan, Tasno menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya. Namun, Atalarik membantah klaim tersebut, mengatakan bahwa ia telah membeli tanah tersebut secara sah. Ia pun telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun Atalarik telah mengajukan Peninjauan Kembali pada Juni 2024, pengajuan tersebut dengan cepat ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini semakin memperburuk situasi dan menambah ketegangan antara kedua belah pihak. Atalarik mengungkapkan kekecewaannya karena pihak aparat melakukan pembongkaran di saat proses hukum masih berlangsung. Dalam pernyataannya, ia merasa tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya dicapai melalui jalur hukum yang benar.