Alasan kedua, penangguhan penahanan Axel ditolak karena dikhawatirkan ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bahkan bisa juga mengulangi perbuatannya tersebut. “Ini masalah narkotika dan psikotropika tetap lanjut. Jadi, permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan dengan alasan ditakutkan jika yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan itu kembali,” Ucap Argo.
Kombes Argo Yuwono mengatakan jika saat ini masih belum dapat dilakukan penangguhan penahanan terhadap Axel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir dan bukti transfer sebesar Rp. 1,5 juta untuk pembelian pil happy five tersebut.