AKP Nurma lebih lanjut menjelaskan bahwa Vadel diduga telah melakukan hubungan intim dengan anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur lebih dari sekali. Namun, pihak kepolisian belum merilis informasi terkait jumlah pasti dari tindakan yang diduga dilakukan. "Yang jelas sudah beberapa kali, itu diduga ya, diduga dilakukan oleh VA. Saat ini kami masih mengumpulkan semua keterangan untuk melengkapi berkas yang ada," jelasnya.
Dalam hal ini, Vadel menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ia terancam hukuman penjara dengan rentang minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan menekankan perlu adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih lagi yang melibatkan korban di bawah umur. Penegakan hukum yang kuat menjadi harapan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.