Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut. Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar. Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal dalam industri hiburan Tanah Air. Penggemar BCL yang memiliki jumlah yang tidak sedikit tentu akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Sementara itu, masyarakat umum juga akan ikut memantau bagaimana penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Dalam dunia hiburan, tidak jarang kasus-kasus kontroversial melibatkan nama-nama terkenal seperti ini. Kasus yang menyeret nama suami BCL ini juga mencerminkan bagaimana kehidupan pribadi para selebriti bisa menjadi fokus perhatian publik, baik dalam hal positif maupun negatif.