Sementara Pihak Pengadilan Agama Cimahi tidak mau berkomentar banyak.
Berikut beberapa kutipan pernyataan Agus:
“Kalau penyebab kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas untuk perkara memang ada atas nama Lina sebagai penggugat. Dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Pak Abdurrahman. Kemudian tergugat atas nama Entis Sutisna," kata Agus Gunawan saat ditanyakan melalui via telepon, Rabu 9 Mei 2018.
"Iya-iya. Hanya biasanya ada perselisihan, kalau penyebabnya seperti apa kami enggak bisa menyampaikan," ujar Agus.