Namun, Farhat menegaskan bahwa maksud dari kata "hajar" bukan tindakan kekerasan, melainkan singkatan dari “hukum jamin rakyat” untuk menegakkan keadilan. Meskipun demikian, konflik ini terus memanas hingga akhirnya Farhat memutuskan untuk membawa perselisihan ini ke jalur hukum.
Oleh karena itu, sengketa antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo telah mencapai titik puncak dengan adanya laporan resmi yang dibuat oleh Farhat ke Polres Metro Jakarta Selatan. Konflik ini perlu diselesaikan dengan bijak dan beretika, serta menghindari tindakan yang hanya akan memperkeruh situasi.
Diharapkan pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan, sehingga kedamaian dan keadilan dapat terwujud di tengah masyarakat. Penyelesaian konflik ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara damai dan mengutamakan kepentingan hukum.