Di sisi lain, kuasa hukum Ko Apex, Bagus Rahman, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan balik kepada AR. Laporan tersebut dilakukan karena terdapat beberapa hal yang berbeda dari kesepakatan kliennya dengan AR. "Ya jadi saudara Arfandi Susilo alias Ko Apex telah melaporkan saudara AR selaku direktur PT SBS ke Bareskrim Polri," ujar Bagus.
Bagus juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ko Apex terhadap AR sudah teregistrasi dalam Nomor Perkara LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskim Polri, tanggal 29 April 2024. Ko Apex melaporkan AR atas dugaan penggelapan serta pemalsuan dokumen terkait pembelian kapal-kapal bekas atau pun kapal tua. Selain itu, Ko Apex juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima komisi seperti yang dijanjikan AR dalam kerjasamanya.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 12 Juni 2024, Ko Apex diamankan oleh Polda Jambi karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dana.
Kejadian ini memberikan gambaran tentang berbagai kompleksitas yang mungkin terjadi di dalam dunia hiburan malam dan bisnis kapal. Dari sisi hukum, kasus ini membuka diskusi mengenai perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam kasus-kasus seperti ini. Perlindungan terhadap klien-klien yang melaporkan tindak pidana juga menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini.