Kimberly Ryder kembali menegaskan penolakannya terhadap desakan Edward Akbar untuk merujuk. Pihak Kimberly Ryder menyatakan bahwa mereka tidak menolak ajakan rujuk dari Edward, namun mempertimbangkan syariat agama, opsi rujuk tidak bisa diambil.
Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly, menjelaskan bahwa menurut hukum agama, talak sudah jatuh tiga kali, sehingga opsi untuk merujuk tidak lagi memungkinkan. Meskipun Kimberly tidak menolak untuk mempertahankan hubungan, namun dari segi hukum agama, opsi tersebut tidak memungkinkan.
Machi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa video saat Edward memberikan talak. Hal ini menunjukkan bahwa talak tersebut sudah diucapkan oleh Edward. Ia juga menyebut bahwa Kimberly dan Edward sudah pisah rumah selama beberapa bulan. Menurut Machi, Kimberly lah yang meninggalkan rumah tersebut.