Kemenangan ini disambut antusias oleh para penggemar yang menyebut diri mereka Kerabat Kotak, sebagai angin segar dan awal baru untuk band yang dikenal dengan lagu-lagu penuh energi dan semangat tersebut.
Keputusan Hukum Perkuat Posisi Trio KotaK
Dalam amar putusan bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, pengadilan menegaskan bahwa perkara yang diajukan berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menolak seluruh isi banding dari pihak penggugat.
Dengan demikian, tidak hanya secara publik, secara hukum pun kini KotaK diakui sebagai milik formasi Cella, Tantri, dan Chua. Sebuah akhir dari babak panjang konflik yang sempat memanas.