Tampang.com | Cella, gitaris dari band rock ternama KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui proses hukum panjang terkait kepemilikan dan legalitas band yang telah membesarkan namanya. Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak penggugat, memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.
Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang, Gugatan Dibatalkan
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA pada 15 November 2024. Mereka mempertanyakan pendirian dan legalitas band KotaK. Namun, dalam putusan pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, dan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Cella.
Tak puas dengan keputusan itu, para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, harapan mereka pupus setelah pengadilan kembali menolak permohonan tersebut pada 15 Mei 2025, memperkuat posisi hukum Cella dan rekan-rekannya di KotaK.