Kini Tio kembali harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.06 gram, alat isap, dan telepon seluler.
Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.