Penyanyi dan pemenang berbagai penghargaan, Agnez Mo, mendapat sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini melibatkan pencipta lagu Ari Bias yang menuduh Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu tersebut tanpa izin pada tiga acara di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Menurutnya, Agnez Mo tidak memiliki izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam live concert tanpa izin dari Ari Bias.
Sebelum melaporkan ke polisi, Ari Bias telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo namun tidak mendapat respons yang memuaskan. Hal ini membuat Ari Bias beranggapan bahwa pihak Agnez Mo tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Tak hanya Agnez Mo, penyelenggara yang mengundang penyanyi tersebut juga disebut tidak mengurus izin hak cipta untuk lagu Bilang Saja. Seharusnya, pihak penyelenggara mengurus izin hak cipta atas lagu yang dibawakan artis ketika mengundang. Namun dalam kasus ini, tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut tidak melakukan kewajiban tersebut.