Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI baru-baru ini melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil keputusan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025. Dalam laporannya, disebutkan bahwa biaya tersebut akan menjadi sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Namun, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat provinsi di Indonesia yang antrean hajinya mencapai 48 tahun.
Keputusan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji ini telah menjadi topik hangat dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI. Keputusan tersebut tidak hanya mencakup biaya, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, M. Misbakhun, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, mereka telah menyampaikan hasil keputusan tersebut.
Hal ini menjadi perhatian serius karena proses antrean haji yang begitu panjang telah menjadi masalah yang berkembang. Menurut laporan Kemenag, antrean haji terpanjang di Indonesia saat ini mencapai 48 tahun. Artinya, jemaah haji yang mendaftar saat ini mungkin baru akan berangkat ke tanah suci pada tahun 48 tahun mendatang.