Pada tahun 2024, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 11,8 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyelenggaraan ibadah haji. Penyaluran dana tersebut merupakan suatu langkah penting dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan jamaah yang akan melaksanakan ibadah suci tersebut.
Kemenag akan memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai keperluan terkait penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh para jamaah haji. Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk penyediaan layanan pendampingan dan pelayanan khusus bagi jamaah haji yang membutuhkan.
Penyelenggaraan haji merupakan suatu kewajiban umat Islam yang harus dipenuhi setidaknya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Oleh karena itu, pentingnya kelancaran dan kenyamanan proses pelaksanaan haji menjadi perhatian utama bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga terkait seperti BPKH.