3. Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan. Meskipun tidak semua ulama sepakat mengenai kewajiban zakat profesi, banyak yang menganjurkan agar seorang Muslim mengeluarkan zakat dari penghasilan yang didapat setelah mencapai nisab tertentu. Berkisar antara 2,5% hingga 10%, zakat profesi ini bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat solidaritas di kalangan umat Islam.
4. Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, baik itu tanaman pangan maupun tanaman komoditas lainnya. Besaran zakat pertanian ini umumnya sekitar 5% untuk produk pertanian yang diairi dengan irigasi dan 10% untuk hasil pertanian yang mengandalkan curah hujan. Penerapan zakat pertanian bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para petani dan distribusi hasil pertanian kepada mereka yang membutuhkan.
5. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan pada harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Zakat ini diambil dari keuntungan yang didapat setelah memotong biaya dan modal yang dikeluarkan. Besar zakat perdagangan juga sekitar 2,5% dari keuntungan bersih. Zakat ini berfungsi untuk memberdayakan masyarakat dan membantu mendukung program-program sosial yang dapat mengangkat taraf hidup.
6. Zakat Emas dan Perak