Ketiga, ada pula pandangan dari para ulama tentang hukum tidak membayar zakat ini. Sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum tidak membayar zakat bagi yang mampu adalah haram. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah hak orang-orang yang membutuhkan dan memiliki peran penting dalam distribusi kekayaan dalam masyarakat. Dengan tidak membayar zakat, seseorang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga bisa merugikan orang lain yang seharusnya mendapatkan manfaat dari zakat tersebut.
Keempat, setiap Muslim yang mampu tetapi tidak membayar zakat juga bisa dikenakan sanksi sosial. Dalam masyarakat Muslim, tidak membayar zakat sering kali dianggap sebagai tindakan tercela. Hal ini bisa menurunkan status sosial seseorang dalam masyarakat dan menciptakan stigma negatif. Misalnya, banyak komunitas yang secara aktif mengingatkan dan saling menegur individu yang tidak menunaikan zakatnya, yang dapat berujung pada perpecahan sosial dalam masyarakat tersebut.
Selain itu, hukum tidak membayar zakat bagi yang mampu juga dapat membawa dampak kepada generasi mendatang. Dalam Islam, membayar zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian terhadap sesama dalam masyarakat. Ketika seseorang tidak memahami pentingnya zakat, maka generasi yang akan datang pun dapat mengalami kesulitan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban ini.