Pendapat ulama tentang hukum musik dalam Islam pun beragam. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi'i dan Imam Malik, cenderung melarang musik, terutama jika musik tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti lirik yang tidak pantas atau penggunaan alat musik tertentu. Di sisi lain, ulama seperti Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa musik tidak selalu haram. Menurutnya, musik bisa diperbolehkan selama tidak mengarah pada kemaksiatan atau melalaikan kewajiban ibadah.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan hukum musik adalah niat dan konteks penggunaannya. Jika musik digunakan untuk hiburan yang sehat, tidak melanggar syariat, dan tidak mengganggu ibadah, maka sebagian ulama menganggapnya diperbolehkan. Namun, jika musik digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti mempromosikan kekerasan atau pergaulan bebas, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Selain itu, jenis musik juga memengaruhi hukumnya. Misalnya, musik instrumental yang tidak mengandung lirik sering dianggap lebih ringan dibandingkan musik dengan lirik yang tidak pantas. Begitu pula dengan musik yang digunakan untuk tujuan positif, seperti dakwah atau motivasi, sering dianggap diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.