Tampang

Apa Hukum Meninggalkan Shalat dengan Sengaja?

26 Feb 2025 20:26 wib. 14
0 0
Hukum Meninggalkan Shalat
Sumber foto: Canva

Ada dua kategori meninggalkan shalat: pertama, meninggalkan shalat dengan alasan yang syah dan dibenarkan, seperti sakit atau perjalanan yang jauh, dan kedua, meninggalkan shalat tanpa ada alasan yang kuat. Hukum meninggalkan shalat dalam kategori kedua sangat jelas, yaitu haram. Jika seseorang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkannya, maka dia berada dalam bahaya besar. Dalam hal ini, banyak ulama yang mengingatkan tentang kemungkinan terjatuhnya individu tersebut ke dalam kekufuran jika dia tidak bertobat dan kembali melaksanakan shalat.

Bagi mereka yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sangat dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah. Taubat yang sebenarnya adalah menyesali perbuatan tersebut, bertekad untuk tidak mengulanginya, dan memperbaiki hubungan dengan Allah melalui shalat yang konsisten. Dalam pandangan beberapa ulama, seseorang yang telah meninggalkan shalat dapat mengganti dengan melakukan shalat qadha, selagi dia masih menyadari kesalahannya dan berusaha untuk memperbaikinya.

Dalam konteks hukum Islam, perlu juga ditekankan bahwa bagian dari masyarakat memiliki hak untuk mengingatkan satu sama lain terkait pentingnya shalat. Dalam hal ini, meninggalkan shalat bisa berdampak buruk tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi komunitas. Islam menganjurkan adanya saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan agar setiap anggota masyarakat tetap berada di jalan yang benar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kota Dublin
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?