Ditegaskan Ekmeledin, kehadiran Israel di Al-Aqsha adalah ilegal. Sehingga harus diakhiri sesuai hukum internasional. "Perjanjian Den Haag tahun 1899, 1907, dan 1954, serta Konvensi Jenewa pada 1949 menjelaskan mengenai Masjid Al-Aqsha," tegas dia.