Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen yang telah disita untuk menguatkan bukti kasus dugaan suap wali kota Cilegon. Sebelumnya peyidik KPK telah menyita buku tabungan dan rekening koran milik CU FC.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan wali kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan amdal proyek pembangunan pusat pernbelanjaan di Cilegon. Selain kepala daerah Cilegon, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yaitu Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; Henry selaku pihak swasta; Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro;dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA), Bayu Dwinanto Utomo.