“Yang benar? Datanya enggak ada itu,” ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Sofyna menambahkan saat ini perusahaan yang menguasai lahan dalam jumlah yang luas pun mayoritas merupakan perusahaan lokal atau perusahaan nasional
Perusahaan-perusahaan itu menggunakan lahan berdasarkan hak guna usaha (HGU).
“Kalau yang perusahaan-perusahaan itu, kan, HGU. Yang pertama HGU, yang kedua adalah tanah hutan, tanah industri. Itu enggak asing, perusahaan-perusahaan lokal,” ujarnya.