Terkait dengan hal ini, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatakan bahwa Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) nantinya tak hanya bisa diisi oleh PNS. Para professional yang bukan PNS pun juga bisa masuk ke tim yang rencananya mendapat anggaran dari APBD DKI senilai Rp 28 miliar itu.
Hal ini untuk menunjang target percepatan pembangunan sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Orangnya adalah semua yang kompeten dan relevan untuk bisa membantu percepatan pembangunan dan sesuai dengan pergubnya. Pergubnya adalah bisa PNS dan non-PNS," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Tim Gubernur ini rencananya akan diisi 73 orang yang akan membidangi percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, ekonomi, dan pembangunan.