“Di setiap RDTR itu juga ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) mengenai tata ruang sesuai dengan daya tamping wilayah dan kajian untuk mengantisipasi bencana alam. Pemerintah kota/kabupaten juga harus membuat update peta rawan bencana,” jelas Ridwan Kamil.