Sebelum diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada pasangan Asyik. Pertama – tama, Bawaslu mengumpulkan banyak informasi dari KPU. Dan kesimpulannya adalah Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena telah membawa atribut diluar yang diperbolehkan oleh KPU.
Setelah membuat kesimpulan itu, Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk dijadikan dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat – Syaikhu.
Bawaslu akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap surat rekomendasi tersebut paling lambat hingga tujuh hari kedepan. Setelah itu, KPU baru akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada pasangan Asyik.