Setelah membuat kesimpulan itu, Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk dijadikan dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat – Syaikhu.
Bawaslu akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap surat rekomendasi tersebut paling lambat hingga tujuh hari kedepan. Setelah itu, KPU baru akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada pasangan Asyik.
“Lebh cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari,” jelas Yayat.
KPU sendiri mengaku kecolongan adanya pasangan calon yang membawa atribut diluar ketetapan yang berlaku.