Tampang

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

3 Jan 2025 19:21 wib. 39
0 0
MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Sumber foto: Google

Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan sistem politik di Indonesia akan semakin dinamis dan inklusif. Tidak hanya partai politik besar yang memiliki peluang, tetapi juga suara-suara kecil dan beragam dapat terwakili secara lebih adil dalam pemilihan umum. Hal ini tentu saja, akan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam proses demokrasi di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?