Pertukaran kriptocurrency di negara ini hanya akan diizinkan jika tindakan perlindungan konsumen ditegakkan dan transaksi dilakukan transparan dengan mengungkapkan semua penawaran dan penawaran penawaran, serta nama pedagang.
Dalam upaya mencegah kejahatan, pihak berwenang akan menerapkan tindakan keras terhadap upaya penipuan dan peretasan.
Juga, sebuah gugus tugas akan dibuat untuk menentukan apakah keuntungan finansial pada perdagangan kriptocurrency harus dikenai pajak.
Korea Selatan adalah pasar perdagangan bitcoin terbesar ketiga di dunia, setelah Jepang dan Amerika Serikat, dengan investor lokal membayar premi sekitar 20 persen dari harga global.