Tampang.com | Komisi II DPR mengumumkan hasil evaluasi mereka terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menerapkan Tata Tertib baru DPR. Evaluasi ini dilakukan secara tertutup pada Selasa (11/2) lalu, dengan kehadiran para pimpinan DKPP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap lembaga tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja DKPP, terutama dalam penyelesaian perkara selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam mekanisme penanganan pengaduan.
"Ada pengaduan yang sudah sangat lama tidak disidangkan, sementara ada yang baru masuk justru cepat diproses dan diputuskan. DKPP menyatakan bahwa mereka menerapkan prinsip mendahulukan kasus tertentu dibandingkan yang lain," ujar Rifqi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/2/25), Komisi II DPR memberikan total sepuluh poin evaluasi terhadap DKPP. Evaluasi ini menyoroti transparansi, independensi, serta efektivitas kinerja lembaga tersebut. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa evaluasi ini tidak mengarah pada rekomendasi pencopotan pimpinan DKPP.