"Meskipun sudah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, Faqih tetap mendapat kekerasan fisik dan verbal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," tegas Amir.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku penganiayaan.
Pers Harus Dilindungi, Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan
Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya ancaman bagi individu wartawan, tetapi juga serangan terhadap hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kompas.com menyatakan akan terus berkomitmen menyampaikan berita independen dan tidak gentar menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. Semua pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.