Sebelumnya, KPK memperpanjang batas akhir pelaporan LHKPN yang semula 31 Maret menjadi 11 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk toleransi untuk memberi waktu tambahan kepada para penyelenggara negara.
16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN
Berdasarkan data hingga 9 April 2025, KPK mencatat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya. Artinya, sekitar 4 persen dari total wajib lapor masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Berikut rincian jumlah yang belum melapor berdasarkan sektor:
-
Eksekutif: 12.423 dari 333.027 orang
-
Legislatif: 3.456 dari 20.877 orang
-
Yudikatif: 7 orang
-
BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 orang
KPK Siap Dampingi dan Publikasikan LHKPN
KPK mengapresiasi 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan. KPK juga mengimbau pimpinan instansi atau satuan pengawasan internal untuk aktif memantau kepatuhan laporan LHKPN.
Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi publik.