Gerakan Rakyat Menggugat (GRM) kembali menggugat ajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, kali ini sorotan utamanya adalah terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian mendalam, GRM merasa perlu untuk memberikan dukungan moril kepada seluruh Majelis Hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres 2024, khususnya terkait pencalonan Gibran.
Dalam upaya untuk memberikan dukungan moril tersebut, GRM telah menyusun isi amicus curiae dengan Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024. Isi amicus curiae ini mencakup beragam poin yang secara tegas mendukung independensi MK dalam menegakkan keadilan dan menegaskan pentingnya menegakkan aturan hukum dalam proses pemilihan umum.
Dalam amicus curiae yang disusun oleh GRM, terdapat poin-poin penting yang menjadi fokus sorotan terkait pencalonan Gibran. GRM menyoroti berbagai aspek terkait kepatutan dan independensi Gibran sebagai seorang calon presiden, termasuk penggunaan kekuasaan politik oleh keluarga presiden serta potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat pencalonan Gibran. Selain itu, GRM juga menyoroti peran MK sebagai lembaga yang harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilu.