Cak Imin juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan pengelolaan haji yang lebih baik, baik dari segi kualitas pelayanan maupun pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, perubahan regulasi ini akan sangat bermanfaat bagi jamaah, pemerintah, serta penyelenggara haji di Indonesia.
Dengan adanya usulan ini, Cak Imin berharap pemerintah bisa melihat potensi besar dalam pembelian hotel atau pembangunan apartemen di Makkah dan Madinah, yang tidak hanya bermanfaat untuk kenyamanan jamaah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. PKB siap mendukung langkah ini untuk memperbaiki pelayanan ibadah haji di masa depan.
Usulan Cak Imin untuk membeli hotel atau membangun apartemen di Makkah dan Madinah membawa konsep baru yang mengarah pada optimalisasi pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia. Selain memberikan kenyamanan kepada jamaah, investasi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat finansial dan produktifitas jangka panjang, serta berkontribusi terhadap pembiayaan ibadah haji Indonesia di masa depan.