"Enggak (cabut hak politik). Ada enggak kemarin yang bilang begitu. Semua sepakat kita bentengi, kita atur. Cuma kan, ada yang minta itu pakai Surat Edaran sajalah, itu diingatkan sajalah, itu pakai imbauan sajalah. Semua bersemangat engga boleh," kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Sekalipun banyak pro kontra atas rencana pelarangan mantan koruptor untuk ikut pileg 2019, KPU tetap ngotot dengan mengeluarkan peraturan pelarangan yang dimaksud diatas.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).