Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terbukti bersalah dalam melanggar administrasi pemilu terkait penggelembungan suara pada pemilu legislatif Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam. Keputusan ini diumumkan setelah proses pemeriksaan dan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Rahmat Bagja, anggota majelis pemeriksa sidang, menyatakan, "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional." Meski demikian, dalam putusannya, Bawaslu hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Proses pemeriksaan terkait kasus ini dimulai setelah Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam. Daerah pemilihan ini meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung.