Sementara itu, langkah MKD dalam merespon kasus Setnov dianggap lamban. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MK) Boyamin Saiman mengatakan, MKD sengaja mengulur-ngulur waktu. Salah satunya dengan alasan melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. “Alasan rapat dengan fraksi itu jelas mengada-ngada,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut pria asal Solo itu, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen, sehingga tidak perlu melakukan rapat dengan fraksi dalam menentukan sikap. Mahkamah bisa mengelar rapat internal untuk memutuskan nasib Setnov yang dianggap merusak citra DPR itu.