Kabar pembebasan Nurkoya dari hukuman pancung tersebut mengubah suasana di keluarga menjadi penuh haru dan bahagia. Kabar bahagia ini dirasakan oleh seluruh keluarga Nurkoya di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat seusai mendengar rencana pemulangan Nurkoyah dari Kedutaan Besar Arab Saudi pada Selasa (3/7/2018) malam.
Kebebasan Nurkoyah dari hukuman mati itu merupakan penantian yang panjang. Ia sudah menjalani proses hokum selama 8 tahun. Ia pun divonis bebas di Pengadilan Umum Kota Dammam di Arab Saudi terkait dugaan membunuh anak majikannya.
“Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya divonis bebas pada 3 April 2018,” ujar Dubes Maftuh, Rabu pagi.
Atase Hukum KBRI Muhibuddin dan Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi, dan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel memastikan Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa malam 3 Juli 2018 dan akan tiba di tanah air pada Rabu sore.