Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meski banyak yang bertanya-tanya apakah KPK masih bisa menahan tersangka korupsi yang ikut dalam kontestasi Pilkada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap mereka yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, terlepas dari keterlibatan mereka dalam kontestasi politik.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan peluang menahan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Meski tengah dalam proses pencalonan, Karna Suwandi memiliki kasus korupsi yang menjeratnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kemampuan KPK untuk tetap menindaklanjuti kasus hukum yang melibatkan figur politik yang bersangkutan.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka korupsi, tanpa mempertimbangkan status atau keterlibatan tersangka dalam kontestasi politik tertentu. Dengan demikian, partisipasi politik seseorang yang tengah tersandung kasus hukum tidak dapat menjadi alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi.