Kalah di putaran pertama Pilkada DKI, Agus tidak dapat kembali ke karirnya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat karena ini sesuai dengan undang-undang dan aturan internal TNI. Menurut aturan, prajurit TNI yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif atau Kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai TNI atau PNS TNI. Surat pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon peserta legislatif maupun kepala daerah.
AHY, pada saat mengundurkan diri sudah berpangkat Mayor Infanteri, dan posisi terakhir AHY yaitu sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning.