Tampang.com | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Jawa Timur resmi menjadi pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, dengan harapan dapat menghadirkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 mencakup beberapa jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi untuk keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, mutasi orang tua/wali, hingga jalur khusus bagi korban bencana alam. Proses seleksi dilakukan bertahap sesuai jalur yang dipilih, baik untuk jenjang SMA maupun SMK.
Jadwal Lengkap Prapendaftaran dan Pelaksanaan SPMB Jatim 2025
Mengutip laman resmi spmbjatim.net, proses SPMB dimulai dengan tahap prapendaftaran pada bulan Mei 2025. Berikut jadwal detailnya:
Tahapan Prapendaftaran:
-
Entry Nilai Rapor oleh Sekolah Asal: 19–24 Mei 2025 (01.00–23.59 WIB)
-
Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid: 24–28 Mei 2025 (01.00–23.59 WIB)
-
Pembetulan Nilai Rapor: 27–31 Mei 2025 (01.00–23.59 WIB)
-
Pengambilan PIN: 2–13 Juni 2025 (01.00–23.59 WIB)
-
Verifikasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2–14 Juni 2025 (08.00–16.00 WIB)
-
Latihan Pendaftaran: 9–11 Juni 2025 (01.00–23.59 WIB)
-
Tes Kesehatan Khusus untuk SMK (jurusan tertentu): 2–14 Juni 2025