Perkemahan tersebut saat itu ia lakukan untuk membina kaum muda yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan kejahatan, dan menerapkan scouting secara intesif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah. Setelah itu, pada tahun 1908 ia menulis buku tentang panduan dasar kepramukaan khusus laki-laki dengan judul Scouting for Boys.
Di Indonesia, Pramuka pertama kali muncul pada tahun 1961 yang berawal dari peraturan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, pada 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan tesebut ditemuan Pasal 330 bagian C menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Kemudian pada panduan tersebut menyetujui rencana pemerintah mendirikan Pramuka (Pasal 349 ayat 30).