Tampang

Pengertian Deposisi: Proses Hukum yang Menentukan Fakta dalam Peradilan

18 Jun 2024 18:57 wib. 300
0 0
Pengertian Deposisi
Sumber foto: Google

Deposisi dalam konteks hukum merupakan proses yang sangat penting dalam menentukan fakta-fakta yang terkait dengan suatu perselisihan hukum. Proses deposisi ini biasanya dilakukan di luar persidangan atau pengadilan dan berfungsi sebagai cara untuk mendapatkan keterangan dari para saksi atau pihak yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai pengertian deposisi dan prosesnya.

Pengertian Deposisi

Deposisi merupakan proses hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perselisihan hukum untuk mendapatkan keterangan dari para saksi, termasuk ahli, yang secara sukarela memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan seorang penyidik atau notaris. Proses ini umumnya dilakukan di luar pengadilan dan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang akan digunakan dalam proses peradilan.

Penjelasan Tentang Proses Deposisi

Proses deposisi biasanya dimulai dengan pemberitahuan resmi kepada para saksi yang akan dideposisikan. Pihak yang menerima pemberitahuan ini wajib hadir dan memberikan keterangan secara jujur di hadapan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum. Keterangan yang diberikan dalam proses ini biasanya direkam dan merupakan bagian penting dalam proses penentuan fakta di pengadilan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.