b. Penataan Arsip Inaktif; dan
c. Pembuatan Daftar Arsip Inaktif.
2. Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan melalui tahapan:
a. Pembentukan Panitia Penilai Arsip;