Dari sisi penawaran, hal ini bisa menjadi kesempatan bagi para calon pembeli yang tertarik untuk memiliki Jeep Wrangler Rubicon dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan penurunan harga yang cukup signifikan dari harga lelang pertama, diharapkan minat dari para calon pembeli dapat meningkat sehingga aset tersebut dapat segera terjual.
Perlu dicatat bahwa dalam proses lelang aset sitaan, harga yang ditetapkan biasanya sudah mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kondisi dan nilai riil dari aset tersebut. Oleh karena itu, penurunan harga hingga mencapai Rp600 juta tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dari pihak Kejaksaan.
Selain itu, keputusan untuk menurunkan harga lelang aset sitaan juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti keadaan pasar dan tingkat minat dari pembeli potensial. Faktor-faktor inilah yang mungkin turut memengaruhi perubahan harga lelang aset dari waktu ke waktu.
Dalam hal ini, peran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga sangat penting dalam menjalankan proses lelang aset sitaan. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan ulang sesuai dengan instruksi dan keputusan dari pihak Kejaksaan. Proses ini juga memastikan bahwa harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.