Program pemutihan ini tidak mensyaratkan mekanisme rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak seperti biasa, dengan membawa STNK asli dan KTP sesuai nama di STNK untuk proses perpanjangan.
Aplikasi New Sakpole memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa harus antre di kantor Samsat. Selain itu, aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran populer, mulai dari bank-bank nasional hingga platform digital seperti Gojek dan Tokopedia.
Cara memperpanjang STNK melalui New Sakpole cukup mudah: unduh aplikasi, masukkan data kendaraan seperti nomor plat, NIK, dan nomor rangka, kemudian ikuti langkah-langkah verifikasi dan pembayaran. Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat mengajukan e-Pengesahan STNK dengan mengunggah dokumen yang diperlukan secara digital. Bukti pengesahan yang dilengkapi barcode dapat dicetak mandiri di Kantor Samsat terdekat menggunakan mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.