Tampang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya

23 Mei 2025 10:15 wib. 9
0 0
Spanduk bertema program pemutihan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025)(KOMPAS.com/ Aria Rusta Yuli Pradana)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti program pemutihan pajak. Program ini memberikan keringanan penghapusan denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda tambahan.

Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa pemutihan pajak tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi New Sakpole. “Sudah bisa bayar secara online, cukup download aplikasi New Sakpole dan ikuti petunjuk pembayarannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ayo, Semangat Memulai Hari!
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?