Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti program pemutihan pajak. Program ini memberikan keringanan penghapusan denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda tambahan.
Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menjelaskan bahwa pemutihan pajak tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi New Sakpole. “Sudah bisa bayar secara online, cukup download aplikasi New Sakpole dan ikuti petunjuk pembayarannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).