Selain alokasi dana subsidi, pemerintah juga fokus dalam memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat. Diperkirakan pada tahun 2030, Indonesia membutuhkan sekitar 32.000 unit SPKLU untuk mendukung keberhasilan ekosistem kendaraan listrik di negara ini.
Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi motor listrik dalam jumlah besar, penjualan motor listrik masih mengalami tren yang lesu. Awalnya, subsidi ini dianggap kurang efektif karena dihadapkan pada persyaratan yang dianggap terlalu rumit oleh masyarakat.
Pada Agustus 2024, pemerintah melakukan perubahan syarat subsidi melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023. Meskipun begitu, adopsi masyarakat terhadap motor listrik masih belum mencapai level yang diharapkan. Tantangan dalam meningkatkan penetrasi kendaraan listrik di Indonesia menjadi perhatian utama pemerintah untuk mengejar target 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030. Peran aktif dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran akan keunggulan dan manfaat kendaraan listrik diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.