Tampang.com | Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin, baik tahunan maupun lima tahunan. Pajak tahunan biasanya mencakup perpanjangan STNK, sedangkan pajak lima tahunan disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB). Untuk pembayaran pajak tahunan, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus membawa kendaraan ke Samsat. Namun, untuk pajak lima tahunan, wajib datang langsung ke Samsat karena harus melalui prosedur cek fisik kendaraan.
Lalu, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan habis, tapi kendaraan sedang berada di luar kota atau luar daerah asal terdaftar?
Berdasarkan informasi dari PPID Kota Semarang, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat di lokasi kendaraan berada. Setelah cek fisik selesai, hasilnya beserta dokumen terkait harus dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk proses pembayaran pajak dan penerbitan pelat nomor baru.