Tampang

Panduan Bayar Pajak 5 Tahunan Saat Kendaraan Berada di Luar Daerah

25 Mei 2025 19:56 wib. 33
0 0
Ratusan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Soreang, Jumat (11/4/2025)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin, baik tahunan maupun lima tahunan. Pajak tahunan biasanya mencakup perpanjangan STNK, sedangkan pajak lima tahunan disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB). Untuk pembayaran pajak tahunan, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus membawa kendaraan ke Samsat. Namun, untuk pajak lima tahunan, wajib datang langsung ke Samsat karena harus melalui prosedur cek fisik kendaraan.

Lalu, bagaimana jika masa berlaku pajak lima tahunan habis, tapi kendaraan sedang berada di luar kota atau luar daerah asal terdaftar?

Berdasarkan informasi dari PPID Kota Semarang, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat di lokasi kendaraan berada. Setelah cek fisik selesai, hasilnya beserta dokumen terkait harus dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk proses pembayaran pajak dan penerbitan pelat nomor baru.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jasa Pembuatan Website Sales Mobil
0 Suka, 0 Komentar, 21 Okt 2020
Bolehkah Bermain Music
0 Suka, 0 Komentar, 5 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?