Tampang.com | Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terciduk petugas kepolisian saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (22/5/2025). Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.
Penindakan dilakukan langsung oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur di Jalan Mayjen Sutoyo. Berdasarkan unggahan akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, mobil tersebut diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukannya.
Aslinya Pelat Merah, Dipalsukan Jadi Pelat Putih
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan mobil dinas Pemkab Bogor. Namun, untuk menghindari sistem ganjil genap, pelat dinas berwarna merah diganti dengan pelat putih palsu.