Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memungkinkan pembatalan HBKB jika ada acara khusus nasional atau internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan ekstra.
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan aktivitas hari ini dan tetap tertib saat beraktivitas di kawasan yang biasanya menjadi jalur CFD. Informasi resmi seputar perkembangan situasi akan terus disampaikan melalui kanal komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.