Tampang

Alur Lengkap Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas dari Luar Daerah

29 Mei 2025 22:55 wib. 53
0 0
Antrean pengendara motor yang mengular untuk mereka yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber foto: Kompas.com

Biaya dan Hal Penting Lainnya

Perlu diketahui, biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya mutasi berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta tergantung wilayah.

Pemilik kendaraan juga disarankan untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak agar proses berjalan lancar. Dengan mengurus mutasi dan balik nama sekaligus, kendaraan bekas akan sepenuhnya sah atas nama pemilik baru dan siap digunakan tanpa kendala hukum di kemudian hari. Ini akan memberikan ketenangan pikiran bagi pemilik baru.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?