Tampang

Alur Lengkap Urus Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bekas dari Luar Daerah

29 Mei 2025 22:55 wib. 54
0 0
Antrean pengendara motor yang mengular untuk mereka yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber foto: Kompas.com

2. Mengajukan Permohonan Mutasi Keluar

  • Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir permohonan mutasi.
  • Menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai.

3. Penerbitan Surat Mutasi Keluar

  • Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi dan mencabut berkas kendaraan untuk dikirim ke Samsat tujuan.

4. Proses Mutasi Masuk dan Balik Nama di Samsat Tujuan

  • Di wilayah domisili baru, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama dengan membawa berkas dari Samsat asal.
  • Proses ini meliputi cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.

5. Pembayaran Pajak dan Penerbitan Dokumen Baru

  • Setelah seluruh proses selesai, pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan nama serta alamat yang sesuai dengan KTP-nya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?