2. Mengajukan Permohonan Mutasi Keluar
- Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir permohonan mutasi.
- Menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian bermaterai.
3. Penerbitan Surat Mutasi Keluar
- Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi dan mencabut berkas kendaraan untuk dikirim ke Samsat tujuan.
4. Proses Mutasi Masuk dan Balik Nama di Samsat Tujuan
- Di wilayah domisili baru, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama dengan membawa berkas dari Samsat asal.
- Proses ini meliputi cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, dan penerbitan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.
5. Pembayaran Pajak dan Penerbitan Dokumen Baru
- Setelah seluruh proses selesai, pemilik akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan nama serta alamat yang sesuai dengan KTP-nya.